Breaking News

Minggu, 01 September 2019

PROFIL DESA RAJAWANGI (Letak Geografis, Topografi, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi pemerintah Desa, Perangkat Desa)



Desa Rajawangi terletak di daerah kawasan Majalengka, dengan luas wilayah 227,789 Hektar yang terdiri dari 2 Dusun dengan, 5 Rukun Warga (RW) dan 19 Rukun Tetangga (RT) yang merupakan salah satu Desa yang berada di wilayah sebagai berikut:
Batas
Desa/Kelurahan
Kecamatan
Sebelah Utara
Desa Leuwikujang
Leuwimunding
Sebelah Selatan
Desa Leuwilaja
Sindangwangi
Sebelah Timur
Desa Balagedog
Sindangwangi
Sebelah Barat
Desa Mindi
Leuwimunding
 Batas-batas wilayah Desa Rajawangi
Desa Rajawangi merupakan Desa yang berada didataran rendah, dengan ketinggian+ 72 Meter DPL (Diatas Permukaan Laut), sebagian wilayah Desa adalah lahan pertanian/sawah/tegalan dengan permukaan tanah datar, dimana berbatasan langsung dengan desa siluar Kecamatan Leuwimunding diantaranya, sebelah utara dengan Desa Leuwikujang, Kecamatan Leuwimunding, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Leuwilaja, Kecamatan Sindangwangi, sebelah timur berbatasan dengan Desa Balagedog, Kecamatan Sindangwangi dan Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Mindi kecamatan Leuwimunding.
Aspek Hidrologi suatu wilayah Desa sangat diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan tata air wilayah Desa, berdasarkan hidrologinya, aliran-aliran sungai diwilayah Desa Rajawangi merupakan aliran-aliran sungai/selokan dengan debit yang sedang dan kecil seperti : sungai dan air tanah berupa genangan, yang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pada umumnya lahan yang berada atau terdapat di Desa Rajawangi digunakan secara produktif, karena merupakan lahan yang subur terutama untuk lahan pertanian, jadi hanya sebagagian kecil saja yang tidak dimanfaatkan oleh warga, hal ini pula menunjukan bahwa kawasan Desa Rajawangi adalah daerah yang memiliki sumber daya alam yang memadai, Luas lahan wilayah menurut penggunaan sebagaimana terlihat dalam tabel berikut ini :
Tabel 2. Luas Wilayah Menurut Penggunaannya
JENIS LAHAN
LUAS
·      Sawah (Ha)
61,791
·      Tegal/Ladang (Ha)
0,0000
·      Pemukiman (Ha)
33,544
·      Pekarangan (Ha)
2,0000
·      Tanah Rawa (Ha)
0,0000
·      Pasang Surut (Ha)
0,0000
·      Lahan Gambut (Ha)
0,0000
·      Perkebunan (Ha)
6,566
·      Tanah Kas Desa (Ha)
22,550
·      Fasilitas Umum (Ha)
12,400
·      Hutan (Ha)
88,934
·      Jumlah Luas Wilayah (Ha)
227,785
  • Struktur Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas :
1)      Pimpinan adalah Kepala Desa
2)      Unsur Pembantu Pimpinan adalah Perangkat desa yang terdiri dari : Sekretaris Desa dan unsur pelaksana Teknis lapangan diantaran : Urusan Pemerintahan,Urusan Umum,Urusan Keuangan, ,Urusan kesejahteraan Rakyat, dan Urusan Perekonomian dan Pembnagunan ditambah Urusan Wilayah atau Unsur Pembantu Kepala desa di wilayah kerja atau yang disebut Kepala Dusun.
3)      Susunan Orginasi dan Tata Kerja Pemerintah  Desa ditetapkan dengan  Peraturan Desa,
4)   Bagan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
  • Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa mempunyai tugas membinan kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian, dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa serta mengajukan rancangan Peraturan Desa serta menetapkannya sebagi Peraturan Desa, untuk menyelenggarakan tugas tersebut Pemerintah Desa mempunyai fungsi :
Ø Pelaksanaan pembinaan masyarakat desa;
Ø Pelaksanaan pembinaan perekonomian desa;
Ø Pemeliharaan ketentraman dan ketrtiban masyarakat desa;
Ø Pelaksanaan musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat di  desa;
Ø Penyusunan dan penagjuan rancangan peraturan desa dan menetapkan sebagi peraturtan desa bersama BPD; dan
Ø Peningktan kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Perangkat Desa
            Perangkat desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa, dimana kesekretariatannya dipimpin oleh sekretaris Desa yang dimana untuk Sekretaris Desa Harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Alhamdulillah di Desa Rajawangi itu sendiri Sekretaris Desanya sudah PNS, dan mengenai Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa dan Perangkat Desa dapat dilihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14  tahun 2006, Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
                                          Data Aparatur Pemerintah Desa
                               Tahun 2019

No
Jabatan
Nama
Pendidikan
1
Kepala Desa
Mansur
SLTA
2
Sekretaris Desa
Nurul Aola, S.Pd. I
S I
3
Kaur Keuangan
Lindawati S.Pd.
S I
4
Kaur Umum
Nunung Yunaningsih
SLTA
5
Kaur Aset
Yayah Choeriyah
SLTA
6
Kasi Pemerintahan
Munawarudin
SLTA
7
Kasi Ekbang
Udin Saepudin
SLTA
8
Kasi Kesra
Basirun
SLTA
9
Kadus I
Sukarya
SLTA
10
Kadus II
Yayat Hidayat
SLTA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By