Desa Rajawangi
terletak di daerah kawasan Majalengka, dengan luas wilayah 227,789 Hektar yang
terdiri dari 2 Dusun dengan, 5 Rukun Warga (RW) dan 19 Rukun Tetangga (RT) yang
merupakan salah satu Desa yang berada di wilayah sebagai berikut:
Batas
|
Desa/Kelurahan
|
Kecamatan
|
Sebelah
Utara
|
Desa
Leuwikujang
|
Leuwimunding
|
Sebelah
Selatan
|
Desa
Leuwilaja
|
Sindangwangi
|
Sebelah
Timur
|
Desa
Balagedog
|
Sindangwangi
|
Sebelah
Barat
|
Desa
Mindi
|
Leuwimunding
|
Batas-batas wilayah Desa Rajawangi
Desa Rajawangi merupakan Desa yang berada
didataran rendah, dengan ketinggian+ 72 Meter DPL (Diatas Permukaan Laut),
sebagian wilayah Desa adalah lahan pertanian/sawah/tegalan dengan permukaan
tanah datar, dimana berbatasan langsung dengan desa siluar Kecamatan
Leuwimunding diantaranya, sebelah utara dengan Desa Leuwikujang, Kecamatan
Leuwimunding, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Leuwilaja, Kecamatan
Sindangwangi, sebelah timur berbatasan dengan Desa Balagedog, Kecamatan
Sindangwangi dan Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Mindi kecamatan
Leuwimunding.
Aspek Hidrologi suatu wilayah Desa sangat
diperlukan dalam pengendalian dan pengaturan tata air wilayah Desa, berdasarkan
hidrologinya, aliran-aliran sungai diwilayah Desa Rajawangi merupakan
aliran-aliran sungai/selokan dengan debit yang sedang dan kecil seperti :
sungai dan air tanah berupa genangan, yang merupakan Daerah Aliran Sungai
(DAS).
Pada
umumnya lahan yang berada atau terdapat di Desa Rajawangi digunakan secara
produktif, karena merupakan lahan yang subur terutama untuk lahan pertanian,
jadi hanya sebagagian kecil saja yang tidak dimanfaatkan oleh warga, hal ini
pula menunjukan bahwa kawasan Desa Rajawangi adalah daerah yang memiliki sumber
daya alam yang memadai, Luas lahan wilayah menurut penggunaan sebagaimana
terlihat dalam tabel berikut ini :
Tabel 2. Luas Wilayah
Menurut Penggunaannya
JENIS
LAHAN
|
LUAS
|
· Sawah
(Ha)
|
61,791
|
·
Tegal/Ladang (Ha)
|
0,0000
|
·
Pemukiman (Ha)
|
33,544
|
·
Pekarangan (Ha)
|
2,0000
|
·
Tanah Rawa (Ha)
|
0,0000
|
·
Pasang Surut (Ha)
|
0,0000
|
·
Lahan Gambut (Ha)
|
0,0000
|
·
Perkebunan (Ha)
|
6,566
|
·
Tanah Kas Desa (Ha)
|
22,550
|
·
Fasilitas Umum (Ha)
|
12,400
|
·
Hutan (Ha)
|
88,934
|
·
Jumlah Luas Wilayah (Ha)
|
227,785
|
- Struktur Organisasi Pemerintah Desa, terdiri atas :
1) Pimpinan
adalah Kepala Desa
2) Unsur
Pembantu Pimpinan adalah Perangkat desa yang terdiri dari : Sekretaris Desa dan
unsur pelaksana Teknis lapangan diantaran : Urusan Pemerintahan,Urusan Umum,Urusan
Keuangan, ,Urusan kesejahteraan Rakyat, dan Urusan Perekonomian dan Pembnagunan
ditambah Urusan Wilayah atau Unsur
Pembantu Kepala desa di wilayah kerja atau yang disebut Kepala Dusun.
3) Susunan
Orginasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan
Desa,
4) Bagan
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa adalah sebagai berikut :
- Tugas dan Fungsi Pemerintah Desa
Pemerintah Desa mempunyai tugas
membinan kehidupan masyarakat Desa, membina perekonomian, dan memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat desa serta mengajukan rancangan Peraturan
Desa serta menetapkannya sebagi Peraturan Desa, untuk menyelenggarakan tugas
tersebut Pemerintah Desa mempunyai fungsi :
Ø Pelaksanaan
pembinaan masyarakat desa;
Ø Pelaksanaan
pembinaan perekonomian desa;
Ø Pemeliharaan
ketentraman dan ketrtiban masyarakat desa;
Ø Pelaksanaan
musyawarah penyelesaian perselisihan masyarakat di desa;
Ø Penyusunan
dan penagjuan rancangan peraturan desa dan menetapkan sebagi peraturtan desa
bersama BPD; dan
Ø Peningktan
kualitas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Perangkat Desa
Perangkat desa bertugas membantu Kepala
Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bertanggung jawab kepada Kepala
Desa, dimana kesekretariatannya dipimpin oleh sekretaris Desa yang dimana untuk
Sekretaris Desa Harus diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Alhamdulillah di Desa
Rajawangi itu
sendiri Sekretaris Desanya sudah PNS, dan mengenai Tugas dan Fungsi Sekretaris
Desa dan Perangkat Desa dapat dilihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 tahun 2006,
Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Data
Aparatur Pemerintah Desa
Tahun
2019
No
|
Jabatan
|
Nama
|
Pendidikan
|
1
|
Kepala Desa
|
Mansur
|
SLTA
|
2
|
Sekretaris Desa
|
Nurul
Aola, S.Pd. I
|
S I
|
3
|
Kaur Keuangan
|
Lindawati
S.Pd.
|
S I
|
4
|
Kaur Umum
|
Nunung
Yunaningsih
|
SLTA
|
5
|
Kaur Aset
|
Yayah
Choeriyah
|
SLTA
|
6
|
Kasi Pemerintahan
|
Munawarudin
|
SLTA
|
7
|
Kasi Ekbang
|
Udin
Saepudin
|
SLTA
|
8
|
Kasi Kesra
|
Basirun
|
SLTA
|
9
|
Kadus I
|
Sukarya
|
SLTA
|
10
|
Kadus II
|
Yayat
Hidayat
|
SLTA
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar